Kabar24.com, JAKARTA — Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy diperpanjang Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa tim penyidik KPK melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari ke depan.
"Perpanjangan masa tahanan terhitung tanggal 5 Mei hingga 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Febri, Jumat (3/5/2019).
Perpanjangan masa tahanan menyusul kembalinya Romahurmuziy alias Rommy pada Kamis (2/5/2019) malam dari masa pembantaran di RS Polri Kramat Jati selama sebulan penuh.
Mantan Ketum PPP itu sebelumnya dibantarkan ke RS Polri sejak Selasa (2/4/2019) lantaran menjalani rawat inap karena sakit saluran pencernaan.
Anggota Komisi XI itu pun kemudian langsung menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat (3/5/2019) dengan wajah lesu.
Akan tetapi, belum diketahui apakah sebagai saksi atau tersangka mengingat di jadwal pemeriksaan hari ini tak ada nama Rommy.
Rommy resmi mendekam di Rutan K4 cabang KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK sejak Sabtu (16/3/2019) menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.