Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Diperiksa Kejaksaan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, memeriksa mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya  sebagai saksi.
Frans Lebu Raya (kiri) saat masih menjabat Gubernur NTT, berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) dan Bupati Flores Timur Antonius Hadjon saat menumpang kapal roro ke Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Kornelis Kaha
Frans Lebu Raya (kiri) saat masih menjabat Gubernur NTT, berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) dan Bupati Flores Timur Antonius Hadjon saat menumpang kapal roro ke Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Kornelis Kaha

Bisnis.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang menggali informasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas pameran NTT Fair.

Proyek senilai lebih dari Rp29 miliar itu terdapat di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Terkait kasus tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, memeriksa mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya  sebagai saksi.

"Frans Lebu Raya dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek NTT Fair, berkaitan dengan perannya sebagai gubernur saat itu," kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Kamis (2/5/2019).

Frans Lebu Raya hadir di Kantor Kejati NTT, Jalan Polisi Militer Kota Kupang, sekitar pukul 09.00 WITA, selanjutnya menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam di Ruang Kasi Penyidikan Bidang Tipidsus.

Abdul mengatakan, tim penyidik bisa memanggil kembali Frans Lebu Raya jika dibutuhkan keterangan tambahan. "Semua saksi berpotensi sebagai tersangka, untuk itu masih didalami dalam tahap penyidikan ini," kata Abdul.

Abdul mengatakan akan dilakukan gelar perkara hasil penyidikan untuk melihat keterlibatan dan peran berbagai pihak terkait sehingga dapat disimpulkan dan ditetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, kata dia, jaksa penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Tiga di antaranya merupakan konsultan pengawas, sedangkan dua orang saksi lainnya masing-masing Ariyanto Rondak selaku ajudan mantan Gubernur Frans Lebu Raya, dan Ari Bait selaku ajudan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing.

Sementara itu, Frans Lebu Raya kepada wartawa usai menjalani pemeriksaan mengatakan dirinya ditanya terkait tugas dan perannya dalam proyek pembangunan NTT Fair.

Menurut Frans Lebu Raya, perannya terkait proyek tersebut ada pada tataran kebijakan, sedangkan terkait program dan anggaran telah selesai disepakati bersama DPRD provinsi dan ditindaklanjuti secara teknis melalui dinas terkait.

"Saya ditanya juga apakah pernah mengintervensi, saya bilang tidak pernah, Saya hanya memberikan arahan kepada kepala dinas agar mengerjakannya dengan penuh tanggung jawab, dengan baik, berkualitas, dan tepat waktu," kata Frans Lebu Raya.

Frans Lebu Raya menegaskan, jika dipanggil kembali oleh pihak kejaksaan, dirinya siap memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang taat hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper