Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengimbau agar Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan dan STNK vespa yang telah mati selama 4 tahun 9 bulan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang telat memenuhi kewajibannya masih bisa mengurus administrasi kendaraan di Samsat setempat.
Namun, menurutnya, pemilik kendaraan juga harus membayar denda akibat telat penuhi kewajibannya.
Baca Juga
"Masih bisa diurus surat-suratnya, sepanjang itu kendaraan masih utuh ya. Pemilik kendaraan itu harus melaporkan atas tidak terlaksananya kewajiban dia membayar pajak. Ada mekanisme sendiri terkait itu, tentu juga ada denda yang akan dikenakan ke pemilik kendaraan," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (30/4/2019).
Dahnil harus membawa vespanya ke Samsat setempat untuk dilakukan cek fisik dan mencocokkan nomor mesin, serta nomor rangka kendaraannya. Setelah itu, Asep menjelaskan, pemilik kendaraan baru bisa mengajukan untuk memperpanjang masa aktif kendaraannya.
"Tentu juga harus ada cek fisik ya nanti. Tujuannya agar bisa disesuaikan antara nomor rangka dan nomor mesinnya nanti agar sesuai dengan STNK," tambah Asep.