Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jasa Angkut Pupuk : KPK Panggil Lagi Dirut Pupuk Indonesia Logistik untuk Bersaksi

Pemanggilan Ahmadi Hasan merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya dipanggil KPK pada Maret lalu..
Penyidik KPK menunjukan barang bukti./ANTARA-Galih Pradipta
Penyidik KPK menunjukan barang bukti./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Logistik Indonesia Ahmadi Hasan, Selasa (30/4/2019).

Ahmadi akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap jasa angkut pupuk antara PT PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (30/4/2019).

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Ahmadi Hasan, setelah sebelumnya dia dipanggil KPK pada Maret lalu ketika kasus ini mulai bergulir.

Tak hanya Ahmadi, pemanggilan kali ini juga dilakukan terhadap Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Marketing PT HTK Beny Widata.

"Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi untuk tersangka AWI," kata Febri.

Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan Pilog yang sudah dihentikan.

Tetapi, terdapat upaya-upaya agar kapal PT HTK selaku cucu perusahaan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., dapat digunakan kembali untuk kepentingan penyaluran pengantaran pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero), holding dari perusahaan Pilog.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan tersangka Bowo Sidik, selaku anggota DPR Komisi VI yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM & BUMN, serta standardisasi nasional.

Singkatnya, terjadi kesepakatan melalui MoU antara Pilog dan PT HTK pada 26 Februari 2019. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kembali kapal milik PT HTK yang digunakan oleh Pilog.

Setelah kesepakatan itu, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

Dalam perkara ini, Bowo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta akhir Maret lalu.

Kedua tersangka lainnya disematkan kepada Indung, karyawan PT Inersia sekaligus perantara suap dari Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti

Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper