Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita puluhan dokumen menyusul proses penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian Perdagangan, Senin (29/4/2019).
Penggeledahan tersebut terkait dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atas tersangka anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan beberapa ruangan yang digeledah di Kemendag sejak pagi tersebut adalah ruangan Mendag Enggartiasto Lukita, ruangan Biro Hukum, dan ruangan staf lain yang relevan.
"[Dari proses penggeledahan] disita puluhan dokumen terkait dengan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," katanya, Senin (29/4/2019).
Tersangka kasus dugaan suap jasa angkut pupuk Bowo Sidik Pangarso sebelumnya mengaku kepada penyidik KPK bahwa Mendag Enggartiasto memberikan uang senilai Rp2 miliar.
Uang sebesar itu dibagi ke dalam pecahan dolar Singapura yang diduga sebagai pengamanan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.
"Dokumen-dokumen dan beberapa yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagau bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP [Bowo Sidik Pangarso]," kata Febri.
Tersangka Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan. Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK tengah menelusuri asal muasal gratifikasi tersebut.