Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bowo Sidik : KPK Bisa Saja Minta Keterangan dari Menteri Perdagangan

KPK bisa saja menggali keterangan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai relevan untuk kebutuhan pembuktian penyidikan yang sedang berjalan saat ini.
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan, jika memang dibutuhkan, ya, setelah kami pelajari hasil penggeledahan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).

Lembaga antirasuah juga kemungkinan akan menggali keterangan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai relevan untuk kebutuhan pembuktian penyidikan yang sedang berjalan saat ini.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Mendag Enggartiasto di Kementerian Perdagangan, Senin (29/4/2019).

Menurut Febri, penggeledahan tersebut guna mencari barang bukti.

"Karena kami perlu melakukan tindakan awal pencarian bukti yang kami duga buktinya itu ada di kantor kementerian Perdagangan termasuk di ruangan Menteri Perdagangan," katanya.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait perdagangan gula rafinasi. Dokumen itu kemudian akan dipelajari untuk menelusuri lebih jauh.

Adapun tersangka kasus dugaan suap jasa angkut pupuk Bowo Sidik Pangarso sebelumnya mengaku kepada penyidik KPK bahwa Mendag Enggartiasto memberikan uang senilai Rp2 miliar.

Uang sebesar itu dibagi dalam pecahan dolar Singapura yang diduga sebagai pengamanan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.

"Untuk prosesnya masih berjalan, ya, kami akan pelajari juga karena proses pencarian bukti akan dilanjutkan dengan verifikasi terhadap bukti yang didapatkan tersebut," ujar Febri. 

Febri menyebut hal ini jug bagian dari upaya KPK untuk melakukan kroscek terhadap informasi-informasi yang berkembang di penyidikan. 

"Ini standar untuk seluruh penanganan perkara."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper