Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Iwan Kurniawan dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik PT Anugrah Citra Abadi (ACA) Iwan Kurniawan dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang nonaktif RK.
"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka RK, KPK mengirimkan surat ke imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, wiraswasta (pemilik PT Anugrah Citra Abadi) tertanggal 18 April 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Perpanjangan pencegahan ke luar itu, kata Febri telah dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 18 April 2019.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Iwan bepergian ke luar negeri sejak 18 Oktober 2018 sampai 18 April 2019.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," ucap Febri.
KPK pada 11 Oktober 2018 telah mengumumkan RK sebagai tersangka karena menerima suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Selain itu, RK juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi.
Dalam perkara gratifikasi, RK bersama-sama dengan EAT dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh RK dan EAT diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
Terkait kasus penerimaan suap, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/4) sudah menuntut RK dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, terdakwa RK melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.