Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir, tengah dalan perjalanan pulang ke Indonesia.
Dirut PT PLN nonaktif itu sebelumnya berada di Paris, Prancis, untuk sebuah kegiatan perusahaan bersama direksi lainnya termasuk Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
"Hari ini informasi yang kami terima yang bersangkutan [Sofyan Basir] sudah kembali ke Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Kamis (25/4/2019).
Menurut Febri, keberadaan Sofyan Basir telah diketahui penyidik termasuk soal catatan pergi dan kemana tujuan Sofyan Basir selama ini.
Setelah kepulangan Sofyan, lembaga antirasuah belum menjadwalkan pencegahan ke luar negeri. Pencegahan menuruntya bisa dilakukan jika dibutuhkan oleh proses penyidikan.
"Jadi kalau memang nanti penyidik membutuhkan [pencegahan] itu tentu dilakukan kalau tidak dibutuhkan, ya, tidak perlu dilakukan," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Supangkat Iwan yang sedianya diperiksa KPK hari ini untuk menjadi saksi Sofyan Basir meminta penjadwalan ulang. KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Senin (29/4/2019) pekan depan.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham.
Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar, sedangkan Idrus Marham senilai Rp2,25 miliar.
Dalam kontruksi perkara, KPK menduga Sofyan Basir memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC selaku investor.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.