Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah mengajukan diri menjadi salah satu saksi meringankan untuk terdakwa Ratna Sarumpaet. Ratna didakwa melakukan penyebaran berita hoaks dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna menjelaskan dirinya tidak pernah meminta agar Fahri Hamzah hadir sebagai saksi yang akan meringankan. Tetapi, lanjut Ratna, Fahri Hamzah mengajukan diri secara pribadi untuk dijadikan saksi.
"Dia [Fahri Hamzah] menawarkan diri sebagai saksi. Jadi atas permintaan dia sendiri menjadi saksi," tutur Ratna, Kamis (25/4/2019).
Namun, Ratna menjelaskan, Fahri Hamzah baru bisa hadir sebagai saksi setelah 6 Mei 2019 karena aktivitasnya sebagai Wakil Ketua DPR yang masih padat.
Selain Fahri Hamzah, Ratna juga mengungkapkan dirinya akan menghadirkan satu saksi lain di persidangan, yakni staf pribadinya.
"Nanti selain Fahri Hamzah, ada satu lagi staf saya yang akan dihadirkan juga," kata Ratna.