1. Sofyan Basir Berada di Prancis, Kemenlu belum Dihubungi KPK
Kementerian Luar Negeri sejauh ini belum menerima permintaan kerja sama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Sofyan disebut-sebut tengah berada di Prancis untuk sebuah pekerjaan dan akan kembali ke Indonesia pekan ini. Baca selengkapnya di sini
2. Peta Dukungan Terbesar Jokowi - Prabowo Berdasarkan Data Sementara KPU RI
Sudah ada 33 persen hasil penghitungan suara pemilu presiden 2019 yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan KPU RI per Kamis (25/4/2019) pukul 15.15 WIB.
Berdasarkan hasil penghitungan yang bisa diakses di laman infopemilu.kpu.go.id, sudah ada data 279.970 TPS yang masuk ke Situng. Baca selengkapnya di sini
3. KPK dan Badan Antikorupsi Arab Saudi Sepakati 3 Poin Kerja Sama
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjalin kerja sama internasional dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menggandeng Badan Antikorupsi Saudi Arabia, Nazaha.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim KPK tengah berada di Arab Saudi sejak Senin (22/4/2019) dalam sebuah kegiatan di Riyadh yang dipimpin langsung Ketua KPK Agus Rahardjo. Baca selengkapnya di sini
4. Real Count KPU : Raihan Suara Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi Hingga 25 April 2019 Pukul 14:15:05
Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI terus berlanjut di KPU.
Hingga 25 April 2019 pukul 14:15:05 penghitungan hasil Pilpres sudah mencapai 275.129 dari 813.350 TPS atau mencapai 33.82664 persen dari keseluruhan TPS. Baca selengkapnya di sini
5. MK Restui Pemerintah Pecat PNS Koruptor
Mahkamah Konstitusi tetap memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN mengatur bahwa pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara, baca selengkapnya di sini