Bisnis.com, JAKARTA - Surat suara dan kotak suara yang dibakar di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, ternyata merupakan logistik sisa pemungutan suara pada 17 April 2019.
Hal itu diketahui usai Komisioner KPU RI Ilham Saputra memberi konfirmasi. Menurutnya, pemusnahan sisa logistik dengan cara dibakar bukan hal yang melanggar hukum.
"Ada kelebihan surat suara, dimusnahkan betul dimusnahkan panitia pengawas kecamatan dan disaksikan pihak keamanan," kata Ilham di kantornya, Kamis (25/4/2019).
Ilham juga memastikan pembakaran surat dan kotak suara di Puncak Jaya tidak terkait dengan kelompok kriminal separatisme bersenjata ( KKSB) di Papua.
Dia juga menyebut pembakaran sisa logistik itu dilakukan di Puncak Jaya yang pemilihnya masih menggunakan suara menggunakan sistem noken.
Pembakaran surat dan kotak suara di Puncak Jaya diketahui pasca sebuah video beredar, Rabu (24/4). Dalam video itu terlihat beberapa orang membakar kotak dan surat suara di lapangan pada Distrik Tingginambut, Puncak Jaya.
Dikutip dari Antara, konfirmasi atas pembakaran kotak dan surat suara di Puncak Jaya juga diberikan Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto.
Menurutnya, pembakaran itu dilakukan karena kotak da surat suara terkait sudah tidak digunakan. Ari menduga video itu menjadi viral lantaran warga tak tahu bahwa kotak dan surat suara yang dilalap api sudah tidak digunakan.