Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesalahan Input Data Hasil Pemilu Disebut Hanya 0,04 Persen

Hal tersebut diungkap Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD saat berkunjung ke kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Menurutnya, jumlah kesalahan input data ke Situng KPU RI hingga pukul 17.15 WIB hanya 105.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD memberikan pemaparan saat berkunjung ke kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2019)./Lalu Rahadian
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD memberikan pemaparan saat berkunjung ke kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2019)./Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA – Kesalahan input data hasil penghitungan suara ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disebut hanya berjumlah 0,04 persen dibanding semua data yang sudah masuk.

Hal tersebut diungkap Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD saat berkunjung ke kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Menurutnya, jumlah kesalahan input data ke Situng KPU RI hingga pukul 17.15 WIB hanya 105.

“Kekeliruan itu berarti hanya ada 0,04 persen. Berarti ada 1 dibanding 2.500 TPS. Dari situ menjadi tak mungkin kalau mau ada rekayasa terstruktur. Kalau terstruktur mestinya [kesalahan] berpersen-persen. Nggak mungkin ada kesengajaan,” ujar Mahfud.

Jumlah kesalahan itu telah dikonfirmasi Komisioner KPU RI Viryan. Menurutnya, dari 105 kesalahan 26 di antaranya ditemukan berdasarkan laporan masyarakat.

Kemudian, ada 79 kesalahan yang ditemukan KPU RI. kesalahan itu disebut merugikan kedua kandidat di pilpres yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Dua paslon sama-sama mendapat keuntungan dan kerugian dari beberapa kesalahan entry itu. Jadi tak mungkin itu terstruktur. Tak mungkin juga ada pemalsuan-pemalsuan form C1 yang bisa lolos karena form C1 banyak, pasangan calon punya, KPU punya, saksi punya. Kalau ada yang palsu semua pasti ketahuan,” katanya.

Mahfud juga menyarankan agar masyarakat tak terhasut hoaks yang mendelegitimasi KPU RI dan proses penghitungan serta rekapitulasi suara. Dia menyebut, ketidakpuasan masyarakat bisa diselesaikan melalui forum hukum.

Pertama, forum hukum dalam arti penetapan hasil pemilu yang akan dibuktikan KPU pada 22 Mei 2019. Mahfud menyebut masyarakat bisa mengadu data soal penghitungan hasil pemilu saat itu.

“Kalau masih tak percaya, forum hukum dalam arti jalur sengketa masih ada MK. Jadi semuanya masyarakat supaya tenang, dan tentu harus mengawasi. Kita tak anggap kesalahan itu harus dibenarkan, tetapi harus dipahami dan itu bisa diselesaikan dalam adu data pada 22 Mei nanti,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper