Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah video pembakaran kotak dan surat suara di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, beredar. Dalam video itu terlihat beberapa orang membakar kotak dan surat suara di lapangan pada Distrik Tingginambut, Puncak Jaya.
Video tersebut telah beredar di sejumlah grup pesan singkat. Peredaran rekaman itu pun ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, kejadian itu sudah dikonfirmasi oleh Ketua KPU Papua. Pembakaran surat dan kotak suara itu disebutnya terjadi Selasa (23/4/2019).
"Pemilu berjalan lancar, kotak suara sudah disimpan di kantor distrik. Sekarang sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS kotak dan surat suara yang dibakar. Kami msh menunggu informasi lanjutan dari KPU Puncak Jaya," kata Ilham dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Dikutip dari Antara, konfirmasi atas pembakaran kotak dan surat suara di Puncak Jaya juga diberikan Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto. Menurutnya, pembakaran itu dilakukan karena kotak da surat suara terkait sudah tidak digunakan.
Ari menduga video itu menjadi viral lantaran warga tak tahu bahwa kotak dan surat suara yang dilalap api sudah tidak digunakan.
Baca Juga
Dia memastikan dokumen penting terkait kepemiluan sudah dibawa pelaksana dan pengawas pemilu di Papua.
"Mereka [PPD dan Panwas Distrik Tingginambut] sampaikan bahwa yang dibakar oleh warga itu adalah dokumen-dokumen yang tidak diperlukan lagi, karena dokumen negara yang penting seperti rekapan, b2rita acara distrik, C1 pleno dan lainnya itu semua sudah dibawa ke Mulia untuk rekapan rekapitulasi," ujarnya.