Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2019 : 119 Petugas KPPS Meninggal, Sakit 548 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jumlah petugas Kelompok Panyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal hingga Selasa (23/4/2019) sore pukul 16.30 WIB mencapai 119 orang. Sementara petugas yang sakit mencapai 548 orang.
Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia, di media center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia, di media center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jumlah petugas Kelompok Panyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal hingga Selasa (23/4/2019) sore pukul 16.30 WIB mencapai 119 orang. Sementara petugas yang sakit mencapai 548 orang.

"Petugas kami yang mengalami kedukaan ada 667 orang tersebar di 25 provinsi," ujar komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta pada Rabu (24/4/2019).

Menurut dia, Kementerian Keuangan telah menyatakan kesiapan untuk memberikan santunan bagi petugas KPPS yang terkena musibah. Penghargaan juga diberikan kepada pemerintah daerah yang turut memberi santunan.

"Kami apresiasi sudah ada beberapa pemprov yang akan berikan santunan," kata Viryan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal.

"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kami bisa mengakomodasi (pemberian santunan) melalui standarbiaya yang tidak biasa," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).

Sri Mulyani tak menyebutkan berapa besaran santunan yang akan diberikan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal. Sebab, ia akan menghitung terlebih dulu berapa besar kebutuhannya, baru akan diputuskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper