Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Pepper Tree Investama dalam memperebutkan merek Cristaline dengan Gie Cristaline, perusahaan asal Prancis.
Dalam putusannya, majelis hakim agung yang diketuai oleh Gusti Agung Sumanatha menyatakan bahwa merek Cristaline masih digunakan oleh Gie Cristaline dan masa perlindungannya telah diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga 28 Januari 2024.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon Pepper Tree Investama dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi,” kata majelis dalam amar putusan yang dikutip Bisnis.
Putusan tersebut diunduh oleh MA RI dalam laman Direktori Putusan pada 20 Maret 2019 setelah diputuskan pada 14 November 2018.
Dalam pertimbangannya, MA RI menyatakan bahwa setelah meneliti memori kasasi pada 28 Mei 2018 dihubungan dengan pertimbangan judex facti, Pengadilan Niaga tidak salah menerapkan hukum menolak gugatan tingkat pertama yang diajukan oleh Pepper Tree Investama.
Pengadilan tingkat pertama tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang. Selain pertimbangan bahwa tergugat masih aktif menggunakan merek Cristaline, MA RI juga menyebutkan merek itu termasuk kategori merek terkenal.
Sengketa antara Pepper Tree Investama dan Gie Cristaline bermula dari permohonan perkara merek yang dilayangkan oleh Pepper Tree Investama dengan perkara No. 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst, pada 16 Desember 2016.
Perusahaan ini berdomisili di Kalideres, Jakarta Barat. Adapun, Gie Cristaline berlokasi di 70 Avenue des Sourves, 03270 Saint Yorre, Prancis.
Pepper Tree Investama memohon kepada pengadilan supaya merek atas nama Gie Cristaline (sebagai tergugat) dihapus oleh DJKI karena tidak digunakan selama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran.
Merek itu terdaftar di DJKI dengan No. IDM000051968 untuk jenis barang 32 mencakup air-air mineral, air soda, dan minuman lain yang tidak beralkohol.
Gugatan lain adalah memerintahkan turut tergugat DJKI supaya menerima permohonan pendaftaran mereknya terdiri atas merek Crystalline, Cystalline Crystal Clear, Crystal Clear, masing-masing di kelas 32.
Dalam perjalanan waktu, pengadilan menolak seluruh gugatan dari Pepper Tree Investama pada 2 Mei 2018. Tidak puas dengan putusan pengadilan, Pepper Tree Investama mengajukan permohonan kasasi dengan No. 14K/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Niaga.Jkt.Pst pada 16 Mei 2018, dengan memori kasasi meminta MA untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.