Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selebgram Mahesa Putri Laporkan PT Megakarya Maju Sentosa ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Mahesa Putri, Bayu Gewang menilai bahwa PT Megakarya Maju Sentosa telah menipu 12 orang pembeli apartemen, salah satunya yaitu Mahesa Putri hingga membuat rugi mencapai Rp3 miliar.
Mahesa Putri./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Mahesa Putri./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Selebgram Mahesa Putri melaporkan PT Megakarya Maju Sentosa--pengembang apartemen--ke Bareskrim Polri dengan dugaan perkara tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

Kuasa Hukum Mahesa Putri, Bayu Gewang menilai bahwa PT Megakarya Maju Sentosa telah menipu 12 orang pembeli apartemen, salah satunya yaitu Mahesa Putri hingga membuat rugi mencapai Rp3 miliar.

Pengembang apartemen itu, menurut Bayu tidak pernah membangun apartemen yang telah dijanjikan, kendati uang muka dan cicilan dari para korbannya sudah masuk ke PT Megakarya Maju Sentosa.

“Total kerugian semuanya mencapai Rp3 miliar. Padahal kalau mengacu kepada UU Rusun yang baru, pihak pengembang baru bisa memasarkan apartemen itu minimal pembangunannya sudah 20%, tapi sampai sekarang masih berupa tanah dan rumput,” tuturnya, Senin (22/4/2019).

Dia menjelaskan kliennya sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan mendatangi Kantor Pusat PT Megakarya Maju Sentosa di Plaza Oleos, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, namun kantor itu mendadak tutup.

“Klien kami hanya ingin uangnya dikembalikan saja, tapi sampai sekarang pengembangnya melarikan diri,” katanya.

Menurut Bayu, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk mempidanakan PT Megakarya Maju Sentosa tersebut dengan cara melaporkannya ke Polda Metro Jaya agar pelaku bisa ditangkap dan mempertanggunjawabkan perbuatannya.

“Tadi kami sudah ke Bareskrim Polri untuk lapor, tapi karena nilai kerugian dari aduan ini kurang dari Rp25 miliar, jadi kami diarahkan untuk ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Selain Mahesa, di platform petisi online Change.org muncul juga petisi yang dibuat Eggy Ramadhani, yang intinya menuntut pengembalian uang dari pengembang Megakarya Maju Sentosa yang mengembangkan proyek Ciputat Resort Apartemen.

“Apartemen ciputat resort belum dibangun, kantor developer tutup, pihak developer tidak ada yang bisa dihubungi. kembalikan uang kami,” tulis Eggy dalam petisinya. Sampai saat ini sudah ada 64 orang yang menandatangani petisi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper