Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama ditunda.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedianya, sidang perdana akan digelar Senin (22/4/2019) yang dipimpin hakim tunggal Agus Widodo.
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim praperadilan untuk meminta penundaan persidangan praperadilan," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (22/4).
Menurut Febri, masih ada yang harus dikoordinasikan oleh Biro Hukum KPK termasuk persiapan bukti-bukti yang relevan guna menyanggah sejumlah petitum permohonan yang diajukan mantan Ketum PPP tersebut.
Akan tetapi, sebelumnya lembaga antirasuah menyatakan akan siap menghadapi praperadilan Romahurmuziy alias Romy mengingat tidak ada hal baru dalam praperadilan yang diajukan tersebut.
Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam persidangan perdana tersebut lantaran masih dalam keadaan sakit di RS Polri. Dia berharap agar KPK memenuhi persidangan ini.
Baca Juga
"Kita harapkan mereka datang. Karena bagaimanapun juga proses praperadilan," ujarnya.
Apabila KPK dapat hadir, lanjut dia, maka agenda persidangan kali ini adalah pembacaan permohonan praperadilan.
"Kalau kawan-kawan dari KPK hadir, tentunya membacakan permohonan," kata Maqdir.
Rommy selaku pemohon sebelumnya mengajukan praperadilan pada 1 April 2019 dengan nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.Sel yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun sejumlah petitum permohonan yang diajukan Rommy di antaranya terkait penyadapan dan merekam pembicaraan oleh KPK yang dinilai tindakan tersebut tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, ditetapkannya Rommy sebagai tersangka dengan dikeluarkannya Sprindik pada 16 Maret 2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Selanjutnya, KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Romahurmuziy terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Mereka menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan atau Kepolisian sehingga meminta menyerahkan seluruh dan segala berkas terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kejagung atau pihak kepolisian.
Kemudian, penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Rommy dinilai prematur atau belum waktu/saatnya. Oleh karena itu, pihak Rommy memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan bagi Rommy untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
Hal itu guna melaporkan penerimaan yang diterimanya sesuai dengan perundangan yang berlaku, dan selanjutnya menyatakan bahwa adanya tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Rommy demi hukum meniadakan sifat melawan hukum pidana yang terkandung dalam perkara.
Tak sampai disitu, KPK diminta memulihkan hak-hak Rommy dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Mereka juga memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketum PPP itu dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.