Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Rommy, dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Rommy selaku pemohon sebelumnya mengajukan praperadilan pada 1 April 2019 dengan nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.Sel yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berdasarkan jadwal PN Jaksel, sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. "Ya, rencananya pukul 09.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/4/2019).
Dalam praperadilan ini, setidaknya ada sejumlah petitum permohonan Rommy. Melalui Kuasa Hukum Maqdir Ismail, kesepuluh petitum itu di antaranya terkait penyadapan dan merekam pembicaraan oleh KPK.
Penyadapan dan merekam pembicaraan itu dilakukan sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas-19/20-22/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 sehingga dinilai tindakan tersebut tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, ditetapkannya Rommy sebagai tersangka sesuai dengan Surat Nomor: B/162/DIJ.00/23/03/2019, tanggal 16 Maret 2019, Perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang disampaikan oleh termohon selaku KPK kepada Rommy, berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor:LKTPK-11/KPK/03/2019/ tanggal 16 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga
"Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan oleh karenanya penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tulis petitum permohonan Rommy.
Dalam petitum itu, Maqdir juga menyebut termohon selaku KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Romahurmuziy terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
"Melainkan merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan termohon untuk menyerahkan seluruh dan segala berkas terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulisnya.
Kemudian, penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Rommy dinilai prematur atau belum waktu/saatnya. Oleh karena itu, memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan bagi Rommy untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
"Guna melaporkan penerimaan yang diterimanya sesuai dengan perundangan yang berlaku, dan selanjutnya menyatakan bahwa adanya tindakan pelaporan yang dilakukan oleh pemohon demi hukum meniadakan sifat melawan hukum pidana yang terkandung dalam perkara," lanjutnya.
Tak sampai disitu, Maqdir meminta KPK memulihkan hak-hak Rommy dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Dia juga memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketum PPP itu dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.