Bisnis.com, JAKARTA-Polri mengaku tidak bisa mempidanakan lembaga survei yang menghasilkan data quick count pada Pilpres 2019 secara langsung. Penindakan baru bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Bawaslu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan ada 40 lembaga survei yang diizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan data quick count dan disahkan langsung oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2019 kemarin.
Dedi menjelaskan, Polri baru bisa mempidanakan lembaga survei jika ada rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan bahwa lembaga survei tersebut patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana.
"Mereka (lembaga survei) kan sudah terdaftar di MK dan diverifikasi KPU. Jadi yang berkompeten untuk mengassesment ya Bawaslu dulu, baru kami (Polri). Setelah ada rekomendasi Bawaslu," tutur Dedi kepada Bisnis, Jumat (19/4).
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi & Hoaks (KAMAKH) telah mengadukan 6 lembaga survei yang menghasilkan data quick count untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf ke Bareskrim Mabes Polri.
KAMAKH menuding keenam lembaga survei itu yaitu Indobarometer, CSIS, Charta Politica, Poltracking, Perludem, SMRC telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 22 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka dinilai telah membohongi publik dengan menampilkan hasil quick count yang memenangkan Paslon Nomor Urut 01.