Bisnis.com, JAKARTA - Laporan terhadap sejumlah lembaga survei yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ditindaklanjuti. Akan tetapi, belum tentu semua lembaga survei yang dilaporkan akan dinyatakan bersalah sesuai laporan BPN.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pengecekan laporan akan segera dilakukan lembaganya. Laporan dari BPN atas hitung cepat sejumlah lembaga survei baru saja diterima KPU RI, Kamis (18/4/2019) siang.
“Nanti saya cek dulu. Enggak ada lah [perlindungan hukum dari KPU RI untuk lembaga survei]. Mereka begitu mendaftar ke kami, kami cek dokumennya lengkap, ya sudah kami nyatakan terdaftar,” tutur Arief di Kantor KPU RI, Jakarta.
Pelaksanaan hitung cepat pada pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu. Kedua beleid itu menjamin pelaksanaan hitung cepat asal sesuai ketentuan KPU RI.
Pada PKPU 10/2018 ada penjelasan soal mekanisme penanganan dugaan pelanggaran lembaga survei. Pasal 31 PKPU 10/2018 menyebut, aduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran survei atau jajak pendapat dan hitung cepat disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan.
Jika Bawaslu RI sudah menerbitkan rekomendasi soal dugaan pelanggaran etika lembaga survei, maka KPU bisa membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan kepada asosiasi lembaga survei untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran.
Baca Juga
“Dewan Etik sebagaimana dimaksud berjumlah 5 orang, yang terdiri atas 2 orang akademisi, 2 orang profesional/ahli lembaga Survei, dan 1 orang Anggota KPU,” tulis Pasal 32 ayat (1) PKPU 10/2018.
Sanksi terhadap lembaga survei bisa diberikan jika mereka terbukti melakukan pelanggaran etika. Sanksi yang menunggu pelanggar adalah pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu.