Bisnis.com, JAKARTA - Enam lembaga survei yang menghasilkan data quick count untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi & Hoaks (KAMAKH) mengadukan 6 lembaga survei itu atas dugaan tindak pidana kebohongan publik dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa Hukum KAMAKH Pitra Romadoni menyebutkan bahwa keenam lembaga survei yang diadukan ke Bareskrim Mabes Polri itu adalah Indobarometer, CSIS, Charta Politica, Poltracking, Perludem, SMRC. Bersama sejumlah lembaga survei lainnya, keenamnya menampilkan hasil quick count Pilpres 2019 di semua televisi.
Pitra menyebutkan alasan mengadukan keenam lembaga itu lantaran hampir seluruh lembaga survei hasilnya memenangkan Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Padahal, dia mengklaim ribuan TPS memenangkan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi.
"Karena hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat kita. Kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh. Padahal data KPU bilang mereka mendapatkan ribuan TPS memenangkan Prabowo dengan persentase 56% tadi malam," tutur Pitra, Kamis (18/4/2019).
Pitra mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan audit terhadap seluruh lembaga survei yang memenangkan Paslon Jokowi-Ma'ruf Amin. Tujuannya, lanjut Pitra, untuk mengetahui TPS mana saja yang telah disurvei oleh lembaga survei tersebut.
Baca Juga
Menurut Pitra, jika berdasarkan hasil pengumuman KPU Pusat nanti diputuskan pemenangnya adalah Prabowo-Sandi, maka yang bertanggungjawab atas penyebaran kebohongan publik adalah lembaga survei yang menampilkan quick count Jokowi-Amin menang.
"Memang nomor LP-nya belum ada tadi, tapi Alhamdulilah di dalam tadi laporan kami katanya akan ditindaklanjuti," kata Pitra saat ditanya nomor laporan ke polisi.