Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Sekitar 11 Kabupaten Akan Gelar Pemilu Susulan

Faktor utama penyebab terkendalanya pemungutan suara di 11 daerah tersebut adalah keterlambatan logistik.
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019). /Reuters-Willy Kurniawan
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019). /Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid memperkirakan 11 kabupaten atau kota akan menggelar pemilu susulan akibat munculnya sejumlah kendala dalam penyelenggaraan pemungutan suara yang seharusnya dilakukan pada Rabu (17/4/2019).

Kendati demikian, Pramono menyebutkan angka ini belum final karena KPU masih menunggu laporan dari daerah.

"Kita masih merekap terus. Misalnya 11 kabupaten itu melibatkan total berapa TPS. Itu terus kita update," kata Pramono kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Dia mengungkapkan belum bisa memberi perincian soal daerah-daerah tersebut, namun ia sempat menyebutkan kabupaten atau kota yang kemungkinan menggelar pemilihan ulang di sejumlah TPS-nya.

Daerah tersebut mencakup Luwu di Sulawesi Selatan, Banggai di Sulawesi Tengah, Nias Selatan di Sumatera Utara, Banyuasin di Sumatra Selatan, serta Tolikara dan Intan Jaya Provinsi Papua.

Pramono mengungkapkan faktor utama penyebab terkendalanya pemungutan suara di daerah tersebut adalah keterlambatan logistik. Kebanyakan kasus di lapangan menunjukkan keterlambatan disebabkan oleh kondisi cuaca.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPU, Hasyim Asyari. Untuk keterlambatan di Papua, ungkap Hasyim, pesawat yang seharusnya mengantar logistik tidak bisa beroperasi karena terhalang cuaca buruk.

Dalam pernyataan terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi ada 38 TPS berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. Sedangkan TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan mencapai 1.395 TPS.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dilakukannya pemungutan suara ulang atau susulan disebabkan oleh berbagai macam hal, seperti ketersediaan logistik atau kendala penggunaan hak pilih.

"Dasar kenapa ada pemungutan suara ulang atau susulan itu beda-beda. Misalnya, di Kota Jambi ada 24 TPS yang harus dilakukan pemungutan ulang karena kotak suara basah akibat banjir," ujar Fritz dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu (17/4/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper