Bisnis.com, JAKARTA- Tim Cek Fakta yang merupakan gabungan dari beberapa elemen seperti Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Mafindo, serta Google Initiative melakukan monitor dan pengencekan fakta selama berlangsungnya pemilihan umum pada 16-17 April 2019.
Metode cek fakta ini merekam jejak digital yang viral serta mengandung muatan politis terkait Pemilu 2019. Rekam digital tersebut kemudian diperiksa oleh para volunteer dari kalangan mahasiswa, serta mesti melalui tahap verifikasi oleh para awak media bertugas.
Salah satu konten digital yang ditelusuri kebenarannya yaitu, konten M Andri Gunawan Berita (@andri000me_2).
Ratusan WNI di Sydney Australia Terpaksa Golput, KPU Pertimbangkan Pemilu Susulan https://t.co/Jp6kHs02x6
— M Andri Gunawan Berita (@andri000me_2) April 16, 2019
Mengutip kabar24.bisnis.com, ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney Australia tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena waktu habis. Mereka tidak bisa melanjutkan pencoblosan karena tenggat waktu yang dianggap habis.
Berdasarkan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penyebab utama daerah tersebut tidak bisa melanjutkan karena waktu sewa yang sudah habis.
Pemungutan suara di Australia berlangsung pada Sabtu (13/4/2019). Kekisruhan pemilihan tersebut sempat viral di media sosial.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginvestigasi pemungutan suara di Sidney, Australia. Hasilnya, menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, bahwa Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan pemungutan ditutup tepat pukul 18.00 waktu setempat, padahal masih terdapat sejumlah pemilih.
Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan kepada panitia pemilihan luar negeri Sydney melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan susulan. Ini untuk pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan suara karena TPS sudah ditutup.
“Maka kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih di Sydney yang telah terdaftar dalam DPT [daftar pemilih tetap], DPTb [daftar pemilih tambahan], ataupun terdaftar dalam DPK [daftar pemilih khusus],” ucap Fritz.