Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Kisruh Pemungutan Suara di Sydney, Ini Tindakan Bawaslu

Bawaslu memerintahkan kepada panitia pemilihan di luar negeri khususny Sydney melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan susulan. Ini untuk pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan suara karena TPS sudah ditutup.
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA- Tim Cek Fakta yang merupakan gabungan dari beberapa elemen seperti Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Mafindo, serta Google Initiative melakukan monitor dan pengencekan fakta selama berlangsungnya pemilihan umum pada 16-17 April 2019.

Metode cek fakta ini merekam jejak digital yang viral serta mengandung muatan politis terkait Pemilu 2019. Rekam digital tersebut kemudian diperiksa oleh para volunteer dari kalangan mahasiswa, serta mesti melalui tahap verifikasi oleh para awak media bertugas.

Salah satu konten digital yang ditelusuri kebenarannya yaitu, konten M Andri Gunawan Berita (@andri000me_2).

Mengutip kabar24.bisnis.com, ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney Australia tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena waktu habis. Mereka tidak bisa melanjutkan pencoblosan karena tenggat waktu yang dianggap habis.

Berdasarkan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penyebab utama daerah tersebut tidak bisa melanjutkan karena waktu sewa yang sudah habis.

Pemungutan suara di Australia berlangsung pada Sabtu (13/4/2019). Kekisruhan pemilihan tersebut sempat viral di media sosial.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginvestigasi pemungutan suara di Sidney, Australia. Hasilnya, menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, bahwa Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan pemungutan ditutup tepat pukul 18.00 waktu setempat,  padahal masih terdapat sejumlah pemilih.

Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan kepada panitia pemilihan luar negeri Sydney melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan susulan. Ini untuk pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan suara karena TPS sudah ditutup.

“Maka kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih di Sydney yang telah terdaftar dalam DPT [daftar pemilih tetap], DPTb [daftar pemilih tambahan], ataupun terdaftar dalam DPK [daftar pemilih khusus],” ucap Fritz.

https://kabar24.bisnis.com/read/20190415/15/912062/kpu-mungkin-gelar-pemilu-susulan-di-sydney-australia

https://kabar24.bisnis.com/read/20190416/15/912561/hasil-investigasi-pemilu-sidney-bawaslu-perintahkan-gelar-pemungutan-lanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper