Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menginvestigasi pemungutan suara di Sidney, Australia. Hal ini terkait belum selesainya pelaksanaan pemungutan di Negeri Kanguru dan sempat gaduh.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan pemungutan ditutup tepat pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, masih terdapat sejumlah pemilih.
“Sehingga menyebabkan sejumlah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS [tempat pemungutan suara],” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Fritz menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu yang membuat warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa menggunakan hak pilih merupakan cacat prosedur, tata cara atau mekanisme.
“Yang mana hal itu menyebabkan sejumlah antrean pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Yang mana hal tersebut menyebabkan tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan kepada panitia pemilhan luar negeri Sidney melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan susulan. Ini untuk pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan suara karena TPS sudah ditutup.
Baca Juga
“Maka kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih di Sidney yang telah terdaftar dalam DPT [daftar pemilih tetap], DPTb [daftar pemilih tambahan], ataupun terdaftar dalam DPK [daftar pemilih khusus],” ucap Fritz.