Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Banten Rano Karno berpeluang tukar peran dengan penggantinya, Wahidin Halim, sebagai wakil Banten di DPR.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Rano didaftarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Daerah Pemilihan Banten III. Posisi itu serupa dengan Wahidin Halim yang menjadi caleg Partai Demokrat dari dapil tersebut pada Pileg 2014 dan berhasil masuk Senayan.
Ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Banten 2017, Wahidin mengundurkan diri dari DPR. Bekas Wali Kota Tangerang itu kemudian memenangi pilkada setelah mengalahkan Rano dengan selisih suara tipis.
Kalah pilkada tak lantas mengakhiri karir politik Rano. Bekas pemain film itu menjajaki karier di lembaga legislatif sekaligus untuk mendongkrak perolehan suara PDIP.
Modal Rano tak hanya pernah memimpin Banten, tetapi memiliki riwayat sebagai Wakil Bupati Tangerang sepanjang 2008-2011. Kabupaten Tangerang bersama dengan Kota Tangerang dan Kota Tengerang Selatan merupakan cakupan Dapil Banten III.
Kedatangan Rano memungkinkan PDIP mempertahankan statusnya sebagai peraih suara terbanyak di Dapil Banten III. Pada Pileg 2014, parpol penguasa tersebut mendapatkan 522.977 suara sehingga berhak mendapatkan dua kursi DPR.
Satu setrip di bawah PDIP adalah Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kembali menjadi andalan parpol oposisi tersebut pada kontestasi tahun ini.
Dengan jumlah pemilih 4,26 juta orang, Dapil Banten III menyedikan 10 kursi DPR. Sebanyak 148 caleg memperebutkan kursi itu, termasuk sembilan petahana.
PETAHANA DAPIL BANTEN III
Partai Politik | Petahana |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Eddy Kusuma Wijaya |
Marinus Gea | |
Partai Golkar | Andi Achmad Dara |
Partai Gerindra | Sufmi Dasco Ahmad |
Partai Demokrat | Hartanto Edhie Wibowo |
Partai Kebangkitan Bangsa | Siti Masrifah |
Partai Amanat Nasional | M. Ali Taher |
Partai Keadilan Sejahtera | Jazuli Juwaini |
Partai Persatuan Pembangunan | Irgan Chairul Mahfiz |
Partai Hanura | Inas Nasrullah Zubir |
Sumber: DPR