Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu terkait beredarnya video di media sosial dia memberi amplop kepada kiai.
Juru Bicara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hanfi Fajri mengatakan bahwa ada dugaan tindakan Luhut sebagai upaya mencari dukungan. Terbukti dalam rekaman itu Luhut meminta kiai untuk mengajak umat dan santri menggunakan baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami di sini melihat bahwa baju putih itu adalah identik jargon yang disampaikan oleh capres 01 [Jokowi-Amin] yang mana pada saat tanggal 24 Maret itu TKN [Tim Kampanye Nasional 01] juga mengklaim bahwa kemeja putih itu adalah salah satu bentuk dukungan kepada capres 01,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Hanfi menjelaskan bahwa upaya Luhut memobilisasi massa melalui kiai merupakan tindakan pejabat negara yang tidak netral. Terlebih, setelah perbincangan ada pemberian amplop.
Berdasarkan informasi yang Hanfi miliki, Luhut tidak terdaftar sebagai tim kampanye Jokowi-Amin di Komisi Pemilihan Umum. Oleh sebab itu dia menilai Luhut telah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara dan tidak netral karena berpihak kepada 01.
“Maka dari itu kami meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas tindakan yang dilakukan oleh dari Luhut Binsar Pandjaitan tersebut, yaitu telah mencederai proses pemilu yang mana kita ingin proses ini berjalan dengan aman lancar tanpa adanya paksaan intimidasi, serangan fajar,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya beredar video Luhut dengan beberapa orang yang mengenakan baju berwarna putih di media sosial. Dalam video tersebut, Luhut meminta kepada kiai untuk menyampaikan kepada santri dan seluruh pengikutnya agar datang ke TPS pada 17 April mendatang.
Bukan hanya itu, dia juga meminta kepada kiai agar santri dan pengikutnya memutihkan TPS. Setelah perbincangan, Luhut memberikan amplop berwarna putih kepada kiai.