Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mensesneg Pratikno : Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Oesman Sapta

Surat yang diteken oleh Praktikno pada intinya meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN No 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Menteri Sekretaris Negara Pratikno./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko
Menteri Sekretaris Negara Pratikno./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah bahwa surat yang dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bentuk intervensi istana terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) pada Pemilu 2019. 

Dia menjelaskan surat tersebut dikirim sebagai tanggapan atas surat PTUN yang merujuk pada pasal 116 ayat (6) UU PTUN, yaitu UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua PTUN. 

"Jadi intinya setiap kali ada surat Ketua [Majelis Hakim] PTUN, Mensesneg atas nama Presiden mengirimkan surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," katanya di Kompleks Istana Negara, Jumat (5/4/2019). 

Dia menuturkan surat Mensesneg kepada KPU dengan nomor 564/HK.07-SD/03/KPU/III/2019 yang dikirimkan pada 29 Maret 2019 bukan yang pertama kali. Pasalnya, ada kewajiban dari Presiden seperti tertuang dalam UU PTUN untuk meminta tindak lanjut. 

Menurutnya, pengiriman surat terkait pencalonan OSO pada Pemilu 2019 merupakan permohonan dari Ketua PTUN. Surat yang diteken oleh Praktikno pada intinya meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN No 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mensesneg Pratikno : Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Oesman Sapta

Dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada KPU untuk bertindak sesuai dasar hukum yang berlaku. Karena itu, kalimat di dalam surat tertera bahwa pihaknya diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut.

Praktikno juga membantah bahwa surat tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah atas keputusan KPU. 

"Enggak-enggak [intervensi]. Kita paham betul bahwa KPU lembaga independen. Makanya, kan rujukan di situ sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Kita sadar beberapa UU harus dirujuk ke KPU. Itu nanti telaahnya KPU," ungkapnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper