Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah bahwa surat yang dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bentuk intervensi istana terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) pada Pemilu 2019.
Dia menjelaskan surat tersebut dikirim sebagai tanggapan atas surat PTUN yang merujuk pada pasal 116 ayat (6) UU PTUN, yaitu UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua PTUN.
"Jadi intinya setiap kali ada surat Ketua [Majelis Hakim] PTUN, Mensesneg atas nama Presiden mengirimkan surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," katanya di Kompleks Istana Negara, Jumat (5/4/2019).
Dia menuturkan surat Mensesneg kepada KPU dengan nomor 564/HK.07-SD/03/KPU/III/2019 yang dikirimkan pada 29 Maret 2019 bukan yang pertama kali. Pasalnya, ada kewajiban dari Presiden seperti tertuang dalam UU PTUN untuk meminta tindak lanjut.
Menurutnya, pengiriman surat terkait pencalonan OSO pada Pemilu 2019 merupakan permohonan dari Ketua PTUN. Surat yang diteken oleh Praktikno pada intinya meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN No 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada KPU untuk bertindak sesuai dasar hukum yang berlaku. Karena itu, kalimat di dalam surat tertera bahwa pihaknya diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut.
Praktikno juga membantah bahwa surat tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah atas keputusan KPU.
"Enggak-enggak [intervensi]. Kita paham betul bahwa KPU lembaga independen. Makanya, kan rujukan di situ sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Kita sadar beberapa UU harus dirujuk ke KPU. Itu nanti telaahnya KPU," ungkapnya.