Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Terorisme Butuh Konstruksi Khusus untuk Jerat Pengajak Golput dan Pelaku Hoaks

Penerapan Undang-Undang Terorisme terhadap pengajak golput dan penyebar hoaks butuh konstruksi hukum khusus atau tidak biasa.
Perlu konstruksi khusus untuk menjerat penyebar hoaks dan pengajak golput dengan UU Terorisme/Ilustrasi
Perlu konstruksi khusus untuk menjerat penyebar hoaks dan pengajak golput dengan UU Terorisme/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengakui penerapan Undang-Undang Terorisme terhadap pengajak golput dan penyebar hoaks bukan perkara mudah. Dibutuhkan konstruksi hukum khusus atau tidak biasa untuk penerapan UU Terorisme tersebut.

UU Terorisme tidak bisa langsung menjerat seseorang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan menyampaikan literasi yang berujung pada terjadinya kegaduhan hingga huru-hara dan ketakutan bagi masyarakat.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal masih ada beberapa pasal di luar UU Terorisme yang bisa menjerat para pelaku tersebut.

"Kalau ini masih bisa dikonstruksikan dengan Pasal-Pasal tertentu," tutur Iqbal, Kamis (28/3/2019).

Menurut Iqbal, Kepolisian masih mengkaji wacana yang diusulkan Menko Polhukam Wiranto. Untuk mengkaji hal tersebut, menurut Iqbal Kepolisian juga butuh mengundang sejumlah pakar pidana, agar tidak ada isu kriminalisasi setelah diterapkan.

"Jadi kalau yang berkaitan dengan UU Terorisme ini kan baru wacana dan ini harus ada konstruksinya secara khusus," kata Iqbal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper