Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengakui penerapan Undang-Undang Terorisme terhadap pengajak golput dan penyebar hoaks bukan perkara mudah. Dibutuhkan konstruksi hukum khusus atau tidak biasa untuk penerapan UU Terorisme tersebut.
UU Terorisme tidak bisa langsung menjerat seseorang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan menyampaikan literasi yang berujung pada terjadinya kegaduhan hingga huru-hara dan ketakutan bagi masyarakat.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal masih ada beberapa pasal di luar UU Terorisme yang bisa menjerat para pelaku tersebut.
Baca Juga
"Kalau ini masih bisa dikonstruksikan dengan Pasal-Pasal tertentu," tutur Iqbal, Kamis (28/3/2019).
Menurut Iqbal, Kepolisian masih mengkaji wacana yang diusulkan Menko Polhukam Wiranto. Untuk mengkaji hal tersebut, menurut Iqbal Kepolisian juga butuh mengundang sejumlah pakar pidana, agar tidak ada isu kriminalisasi setelah diterapkan.
"Jadi kalau yang berkaitan dengan UU Terorisme ini kan baru wacana dan ini harus ada konstruksinya secara khusus," kata Iqbal.