Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perekaman KTP Elektronik : 2 Juta Warga Papua dan Papua Barat Belum Terjangkau

Sekitar 4,2 juta warga di seluruh Indonesia belum merekam KTP-el. Dari jumlah itu, sebanyak 2 juta jiwa berada di Papua dan Papua Barat.

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pesimistis 2 juta penduduk Provinsi Papua dan Papua Barat dapat melakukan perekaman kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, saat ini sekitar 4,2 juta warga di seluruh Indonesia belum merekam KTP-el. Dari jumlah itu, sebanyak 2 juta jiwa berada di Papua dan Papua Barat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan bahwa instansinya telah berusaha melakukan jemput bola agar penduduk Papua dan Papua Barat merekam KTP-el.

Strategi tersebut berhasil mempercepat penetrasi perekaman, tetapi tidak cukup waktu untuk memastikan sisa 2 juta jiwa dapat ber-KTP-el seluruhnya sebelum 17 April.

“Kami sudah turunkan tim ke Papua dan Papua Barat dalam rangka mendorong perekaman. Tapi sampai 23 hari ke depan tak cukup kejar 2 juta orang itu. Penumpukan besar sekali,” katanya dalam sidang gugatan uji materi UU Pemilu di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Zudan menegaskan Kemendagri sebenarnya mengharapkan 192,67 juta warga wajib KTP-el sudah memiliki kartu kependudukan itu pada 31 Desember 2018. Apalagi, kepemilikan KTP-el merupakan syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

Sepanjang Januari-Maret 2019, berlangsung perekaman 29.000-30.000 KTP-el per hari. Jumlah perekaman meningkat menjadi 60.000-70.000 KTP-el per hari apabila berlangsung aktivitas jemput bola dari petugas.

Zudan memastikan 514 dinas dukcapil dan 6.000 kantor kecamatan se-Indonesia mampu merekam 300.000 KTP-el dalam satu hari. Sayangnya, kapasitas tersebut tidak terutilisasi, sehingga masih jutaan warga yang belum merekam KTP-el.

Pasal 348 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mencantumkan kepemilikan KTP-el sebagai syarat menggunakan hak pilih bagi warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan dibolehkan mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara selesai.

Zudan mengatakan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat kepemilikan KTP-el tetap menjadi syarat menggunakan hak pilih. Bila KTP-el belum tercetak, diperkenankan memakai surat keterangan bukti perekaman dari dinas dukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper