Bisnis.com, JAKARTA - Romahurmuziy alias Rommy membantah dugaan bahwa dirinya terlibat dalam jual beli jabatan rektor dengan mempertanyakan kewenangan yang dimilikinya.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melontarkan pertanyaan soal kewenangannya sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan jual beli jabatan rektor di salah satu universitas negeri di Jakarta.
"Saya punya kewenangan tidak. Itu saja pertanyaannya," kata Rommy, Jumat (22/3/2019).
"Apakah Rommy, Romahurmuziy anggota Komisi Keuangan DPR punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak," ujar Rommy lagi.
Saat dikonfirmasi soal uang suap Rp300 juta yang diterimanya, Rommy enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Itu masuk perkara yang nanti akan saya jelaskan pada penyidik. Apa yang saya sampaikan kan akan digunakan sebagai materi," kata Rommy lagi.
KPK pada Jumat memeriksa Rommy sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Sebelumnya seperti dikutip dalam laman resmi https://www.uinjkt.ac.id, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis memberi pernyataan resmi terkait rumor dirinya saat terpilih menjadi rektor periode 2019-2023 dilakukan secara tidak wajar.
Amany membantah bahwa untuk meraih jabatan tersebut telah terjadi politik uang.
Berikut penjelasan lengkap Rektor Amany Lubis yang disampaikan dalam empat poin pernyataan.
Pertama, UIN Jakarta memiliki marwah dan reputasi yang harus dijaga oleh semua pihak.
Kedua, Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dalam pemilihan calon rektor (pilrek) tidak dikenal istilah "menang-kalah" tetapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
Ketiga, dalam rangka proses Pilrek UIN Jakarta tidak terjadi politik uang (money politics). Kepada pihak luar diminta agar tidak turut campur untuk memperkeruh suasana dan membangun opini negatif terhadap institusi UIN Jakarta. Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hukum.
Keempat, UIN Jakarta ke depan ingin lebih maju dengan reputasi internasional dan penting kerja sama serta saling percaya antara pimpinan dan sivitas akademika.