Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untuk Lancarkan Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Pesan Tiga Kamar Hotel

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan disebutkan memesan tiga kamar sekaligus di Hotel Gumaya, Kota Semarang, untuk melancarkan transaksi pemberian suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11). Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016./Antara-Wibowo Armando
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11). Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016./Antara-Wibowo Armando

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus suap terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkap apa yang terjadi di Hotel Gumaya, Kota Semarang.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan disebutkan memesan tiga kamar sekaligus di Hotel Gumaya, Kota Semarang, untuk melancarkan transaksi pemberian suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustiana mengatakan, suap kepada terdakwa atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya.

Tahap pertama sebesar Rp1,6 miliar diserahkan pada 26 Juli 2016, sementara tahap kedua sebesar Rp2 miliar diserahkan pada 15 Agustus 2016.

Menurut Eva, pada setiap penyerahan uang, terdakwa memerintahkan orang suruhannya, Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya.

"Dua kamar bersebelahan untuk menerima uang dan satu kamar di depannya untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee," kata Eva dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4.8 miliar.

JPU Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper