Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Bos First Travel Tidak Hadir, PN Depok Tunda Sidang

Pengadilan Negeri Depok menunda sidang gugatan jemaah jemaah First Travel dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Terdakwa Dirut First Travel Andika Surachman (ketiga kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (ketiga kanan) dikawal petugas usai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Dirut First Travel Andika Surachman (ketiga kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (ketiga kanan) dikawal petugas usai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menunda sidang gugatan jemaah jemaah First Travel dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penundaan terjadi karena tiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki tidak bisa dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (27/3/2019).

Ketua Majelis Hakim PN Kelas II Kota Depok Soebandi mengatakan persidangan ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan, Rabu (27/3) mendatang.

"Ini akan ditindaklanjuti kembali sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," katanya, di Bogor, Rabu.

Sidang tidak dapat berlangsung secara baik karena ketiga bos First Travel itu belum bisa dihadirkan Jaksa dalam persidangan kali ini.

Namun, Soebandi berjanji akan menghadirkan ketiga Bos First Travel tersebut pada sidang selanjutnya, dan dilakukan agar alur persidangan menjadi jelas.

"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang pada persidangan kasus pencucian dan penggelapan uang (TPPU)," katanya pula.

Kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah juga telah meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa, yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki agar persidangan dapat lebih jelas.

"Pada sidang hari ini lebih kepada gugatan terkait aset yang dibekukan negara dan jemaah meminta tindak lanjut atas pengembalian uang yang telah dibayarkan," kata Rizqie.

Selain itu, Rizqie meminta kejaksaan agar terdakwa dihadirkan kembali, namun ini belum ada keputusannya. Karena itu, pihaknya meminta bantuan kepada majelis hakim agar dapat menghadirkannya kembali dalam persidangan tersebut.

Rizqie menambahkan, jemaah First Travel merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim pada saat persidangan berlangsung tidak menghadirkan terdakwa.

"Saya sudah berbicara dengan kuasa hukum terdakwa dan jawabannya sungguh bagus, yaitu terdakwa akan hadir tanpa adanya kuasa hukum dan akan menandatangani surat perdamaian dengan jemaah," kata Rizqie lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper