Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Antaboga Deltasekuritas, Adik Ipar Robert Tantular Ajukan PK

Terpidana tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia Hartawan Aluwi mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Fotokopi paspor buron Hartawan Aluwi saat menjadi buronan kasus Bank Century diperlihatkan Kadiv Humas Mabes Polri (saat itu) Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016)./Antara-Teresia May
Fotokopi paspor buron Hartawan Aluwi saat menjadi buronan kasus Bank Century diperlihatkan Kadiv Humas Mabes Polri (saat itu) Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016)./Antara-Teresia May

Bisnis.com, JAKARTA--Terpidana tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia Hartawan Aluwi mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Joko Sulaksono, kuasa hukum Hartawan,  mengungkapkan bahwa adik ipar Robert Tantular tersebut keberatan dengan hukuman penjara selama 14 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Joko berpandangan bahwa kliennya bukan pemilik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan tidak terlibat peristiwa tindak pidana penipuan.

"Klien saya enggan dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama tindak pidana penipuan kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia karena sejatinya Hartawan bukanlah pemilik dari PT Antaboga itu," tutur Joko  dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2019).

Joko menjelaskan bahwa pengajuan PK itu sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Joko menilai bahwa kliennya tidak bersalah karena dalam kasus itu Hartawan Aluwi hanya sebagai pihak yang diperintahkan oleh Robert Tantular.

"Iya sudah didaftarkan ke Makamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menjelaskan bahwa PK tersebut tidak dapat diajukan ke Mahkamah Agung secara langsung. PK harus diajukan melalui pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkara tersebut.

"Jadi informasi soal pengajuan PK saja tidak cukup, tetapi harus jelas dulu berkasnya dan yang penting mengajukannya itu di pengadilan tingkat pertama yang memutus perkaranya," ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan setelah permohonan PK tersebut diajukan oleh terpidana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga harus melakukan sidang permohonan PK tersebut, baru berkas dapat dikirimkan ke Mahkamah Agung.

"Jadi setelah disidangkan permohonan PK itu di Pengadilan Negeri, baru bisa dikirimkan ke MA," tutur Abdullah.

Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia yang diadili secara in absetia dan telah diputus pada 6 Agustus 2015 dengan putusan hukuman penjara selama 14 tahun. Hartawan Aluwi ditangkap ketika sedang dalam proses menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. 

Dalam perkara tersebut, Hartawan Aluwi menilai dirinya hanya sebagai pihak yang disuruh atau diperintahkan Robert Tantular. Kedudukan Hartawan Aluwi dalam perkara tersebut juga dinilai sama seperti sekretaris Robert Tantular Erni dan sepupu Robert Tantular yaitu Soen Kim Bie. Keduanya tidak diproses hukum karena hanya berperan sebagai pesuruh tanpa ada tujuan melakukan tindak pidana penipuan maupun tindak pidana pencucian uang melalui cek maupun bilyet giro dari Robert Tantular.

Hartawan juga tidak mengetahui apakah cek dan bilyet giro tersebut merupakan hasil kejahatan penipuan dilakukan oleh Robert Tantular. Hartawan, lanjut Joko, tidak mengetahuinya karena PT Antaboga sebagai perusahaan sekuritas mempunyai izin-izin yang sah.

Keluarga Hartawan juga merupakan korban dari aksi penipuan yang dilakukan Robert Tantular. Sampai saat ini dana milik keluarga, kerabat dan klien Hartawan sebesar Rp70 miliar masih ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan belum bisa dikembalikan.

PK diajukan karena Hartawan ingin menepis tuduhan terkait dirinya sebagai aktor utama dalam kasus tersebut. Hartawan juga akan mendukung agar para korban penipuan pada kasus Antaboga menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper