Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali pemegang saham Bank Century Robert Tantular dan memvonis hukuman nihil.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa Majelis Hakim PK memvonis hukuman nihil terhadap Robert. “Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris-putusan yang dimohonkan PK,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (19/6/2020).
Majelis Hakim Peninjauan Kembali menyatakan Robert Tantular terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana nihil,” kata Andi.
Andi menjelaskan vonis nihil artinya tidak dijatuhi pidana lantaran pidana yang diterima pemohon, dalam hal ini Robert Tantular, sudah melebihi 20 tahun apabila digabung dengan pidana yang sudah dijatuhkan kepadanya.
Diketahui, Robert dipidana penjara selama 21 tahun yang merupakan akumulasi empat vonis perkara berbeda. Namun, Robert hanya menjalani pidana setengahnya, yakni 10 tahun lebih. Robert yang mendekam di hotel prodeo sejak 2008 dan sudah bebas dari Lapas Cipinang sejak Juli 2018.
Robert pun disebut menerima program pembebasan bersyarat dan remisi sebanyak 77 bulan.