Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mbah Moen Kecewa Rommy jadi Tersangka Kasus Suap

Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan Maimun Zubair atau Mbah Moen mengaku kecewa dengan penangkapan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy oleh KPK.
Syeik Abdul Somad bersama K.H. Maimoen Zubair alias Mbah Moen. (Instagram-Ustad Abdul Somad)
Syeik Abdul Somad bersama K.H. Maimoen Zubair alias Mbah Moen. (Instagram-Ustad Abdul Somad)

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan Maimun Zubair atau Mbah Moen mengaku kecewa dengan penangkapan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy oleh KPK.

Padahal beberapa waktu silam, Ketua Umum PPP periode 2007-2014 Suryadharma Ali juga tertangkap KPK.

"Mengapa dulu Pak SDA (Suryadharma Ali), lalu terjadi lagi. Saya kecewa, tapi itu takdir Allah," kata kiai yang akrab disapa Mbah Moen itu di Kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019 seperti dikutip dari Tempo.co.

Mbah Moen mengatakan bahwa kasus suap yang menjerat Romy merupakan ujian. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mbah Moen mengaku menghormati proses hukum terhadap Romy. Namun, ia mengatakan bahwa PPP harus diselamatkan. Karena itu, ia mendatangi kantor PPP hari ini sebagai bagian dari upaya penyelamatan itu.

"Saya, walau bagaimana pun datang ingin ada kemaslahatan dan proses hukum adalah hukum. Dan hukum untuk suatu kewajiban bagi siapa pun sebagai bangsa Indonesia," ujarnya.

Pada 2014, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim memvonis Suryadharma Ali dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Adapun Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama baik di pusat dan daerah. Ia tertangkap tangan penyidik KPK di Hotel Bumi Surabaya, pada Jumat, 15 Maret 2019.

Dari tangan ANY, asisten Romy, KPK menyita tas yang berisi uang Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta, sehingga total yang disita adalah Rp 120,2 juta. Dalam perkara suap ini, KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama melakukan praktek suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper