Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepala daerah dan anggota DPRD untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri terhitung mulai 1 April hingga akhir April 2019.
Menurut Tjahjo, imbauan itu bertujuan agar para kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten-kota bisa turut menjaga stabilitas politik di wilayahnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Saya menghimbau terhitung mulai tanggal 1 April 2019 sampai akhir bulan April 2019 untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin ke luar negeri kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga dihimbau yang sama,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (12/3/2019).
Para kepala daerah diminta turut menyuskeskan perhelatan Pemilu yang berlangsung pada 17 April 2019.
“Agar lebih konsentrasi penuh untuk sukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait Pemilu Serentak 2019,” katanya.
Dia menilai peran kepala daerah dan anggota DPRD sangat penting dalam memberdayakan, mendayagunakan, menggerakan partisipasi masyarakat serta melakukan koordinasi secara optimal dengan berbagai instansi untuk menjaga stabilitas politik di daerahnya.
Tjahjo menjelaskan langkah yang dapat dilakukan dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas jelang hari pencoblosa di antaranya dengan melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilu di masing-masing wilayah untuk memantau permasalahan yang muncul sekaligus memberi solusi penyelesaian sesuai tugas dan kewenangan
Menjalin hubungan kerja sama dan komunikasi melalui forum koordinasi pimpinan daerah/muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap elemen masyarakat.
Menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam melaksanakan Pemilu jelang pemungutan suara dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara aparat terkait dalam rangka antisipasi terhadap potensi kerawanan.