Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Bebas Setelah Tuntutan Dihentikan

Hakim Pengadilan Tinggi Shah Kuala menghentikan persidangan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut umum mengentikan tuntutan
Pasukan bersenjata Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Siti Aisyah (tengah) usai menjalani sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kualalumpur, Malaysia, Selasa (23/1/2018). /Antara
Pasukan bersenjata Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Siti Aisyah (tengah) usai menjalani sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kualalumpur, Malaysia, Selasa (23/1/2018). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Malaysia menyatakan membebaskan warga negara Indonesia, Siti Aisyah, dalam persidangan kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Hakim menyatakan Siti Aisyah bebas setelah jaksa penuntut umum mencabut seluruh tuntutan terkait keterlibatan Siti dalam kasus tersebut.

"Siti Aisyah bebas, ia bisa meninggalkan pengadilan sekarang," kata hakim Azmin Arifin di hadapan peserta sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dikutip Reuters, Senin (11/3/2019).

Hakim menyatakan pembebasan Siti didasari penghentian tuntutan oleh jaksa penuntut umum atau Dicharge Not Amounting. Namun pihak jaksa tak menjelaskan alasan penghentian tuntutan tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim ini. Ia menyatakan pihak pengacara meminta ke jaksa penuntut umum untuk tak hanya menghentikan tuntutan Siti Asiyah, namun juga membebaskan secara penuh.

"Alhamdulillah persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan untuk menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan secara penuh. Namun hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' [tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas]," ujar Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan.

Iqbal menyatakan selepas persidangan, Siti Asiyah langsung dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Ia menyatakan proses pemulangan Siti Asiyah ke tanah air akan dilakukan setelah proses administrasi rampung.

Proses peradilan Siti Asiyah sejatinya tengah dalam penundaan karena tim pengacara dari Gooi & Azura tengah mengajukan akses kesaksian 7 orang saksi terhadap jaksa penuntut umum.

Siti dan seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong dituduh telah melakukan pembunuhan terencana terhadap Kim Jong-nam pada Februari 2017. Keduanya kedapatan kamera pengawasan mengusapkan cairan syaraf VX ke Kim saat ia berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Sejak awal persidangan, Siti dan Doan telah menyangkal tuduhan tersebut. Mereka mengaku telah dijebak dan mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari program televisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper