Bisnis.com,JAKARTA- Informasi tentang warga negara asing yang masuk dalam daftar pemilihan tetap perlu disikapi secara serius.
Direktur Eksekutif Democracy and Eletoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk meminta data WNA yang ada di masing masing wilayah.
“Lakukan faktualisasi atas data yang telah diterima. KPU wajib melakukan pengecekan dalam data pemilih apakah WNA tersebut terdaftar atau tidak dalam DPT Pemilu 2019,” ujarnya, Minggu (10/3/2019).
Lanjutnya, hasil faktualisasi yang telah dilakukan bisa jadi menambah data WNA yang masuk dalam DPT. Ini berarti KPU dan Bawaslu harus dapat memastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tidak masuk DPT KPU. Untuk itu, dia menyarankan penyelenggara pemilihan untuk melakukan penyisiran data data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut dengan melibatkan peserta pemilu dan masyarakat.
“Kami juga mendorong KPU untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik atas data data pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam DPT. Ini menjadi penting agar masyarakat juga dapat melakukan pemantauan dalam data pemilih,” imbuhnya.
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan jika ditemukan ada banyak dugaan pemilih tidak memenuhi syarat yang masuk dalam DPT. DEEP pun meminta kepada kementrian dalam negeri untuk memperbaiki sistem tata kelola informasi data kependudukan.
“Ini sebagai basis data kependudukan untuk kepentingan masalah pendataan kelembagaan manapun,” tuutpnya.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini publik dikejutkan dengan kasus pemberitaan WNA yang berinisial GN masuk dalam DPT sebagai pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata NIK dari e-KTP GN punya kesamaan dengan warga asli Cianjur berinisial B. Walaupun NIK sama tetapi data 2 e-KTP berbeda mulai dari tempat tinggal dan kewarganegaraan.