Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK : Dana Bantuan Parpol Sesuai yang Diperlukan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan dana bantuan pemerintah untuk partai politik harus disesuaikan dengan keperluan masing-masing parpol.
Saut Situmorang saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Saut Situmorang saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan dana bantuan pemerintah untuk partai politik harus disesuaikan dengan keperluan masing-masing parpol.

KPK memang tengah merumuskan skema dan besaran bantuan keuangan pemerintah kepada parpol mengingat masih besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai kegiatan politik.

Dalam merumuskannya, lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) guna mencapai angka ideal. 

Saat ini, bantuan dana parpol dari pemerintah senilai Rp1.000 per suara atau naik dari angka sebelumnya Rp108 per suara.

Menurut Saut, angka ideal memang harus disesuaikan dengan yang diperlukan. "Parpol ini kan masa depan negara, soal partai mana yang nantinya yang menjadi mayoritas secara permanen, itu persaingan antar parpol," ujar Saut, Sabtu (9/3/2019).

Sebelumnya, para bendahara partai politik di Indonesia juga akan diundang oleh KPK guna membahas terkait pemetaan kebutuhan dana bantuan pemerintah bagi masing-masing parpol.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pertemuan dengan para bendahara parpol diagendakan pada Selasa-Kamis (12-14/3/2019), sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan perwakilan Sekretaris Jenderal masing-masing parpol beberapa waktu lalu.

"Tim yang telah dibentuk dari Satgas Politik di Direktorat Dikyanmas KPK akan mengundang para bendahara partai politik untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol," kata Febri, Jumat (8/3/2019).

Febri mengatakan bahwa pertemuan juga sekaligus dilakukan wawancara secara mendalam yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel oleh partai politik.

Dari rangkaian kegiatan ini, lanjut dia, setidaknya KPK menaruh empat harapan. Pertama, parpol secara partisipatif menyampaikan kondisi riil dan kondisi yang ideal dalam pendanaan parpol. 

Kedua, KPK akan memfasilitasi upaya pembangunan demokrasi yang berintegritas dengan berbagai pendekatan, salah satunya pendanaan parpol.

Ketiga, membangun komitmen bersama untuk mencegah korupsi dari parpol melalui pelaksanaan 5 pilar Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yaitu keuangan parpol, kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, dan rekrutmen.

Keempat, pembaharuan data kebutuhan pendanaan parpol dengan menggunakan data yang lebih realistis di tahun 2019 ini.

Di samping itu, lanjut dia, aspek akuntabilitas dan keterbukaan juga menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh parpol.

"Karena bagaimanapun juga, uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada," ujar Febri.

Sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara, hingga implamentasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper