Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Dinilai Salah Melihat Konteks dalam Kasus Robertus

Anggota Komisi VIII DPR  Khatibul Umam Wiranu menyesalkan tindakan Polri yang menjadikan dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robert sebagai tersangka terkait nyanyian yang diduga menghina Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau ABRI.
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019)./Antara
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR  Khatibul Umam Wiranu menyesalkan tindakan Polri yang menjadikan dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robert sebagai tersangka terkait nyanyian yang diduga menghina Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau ABRI.

Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus. Menurutnya, Robertus hanya me-review nyanyian yang saat reformasi 1998 sangat populer sebagai bagian dari kritik terhadap institusi ABRI saat itu.

"Semua aktivis pergerakan hafal nyanyian itu, apa semua aktivis mau ditangkap?" ungkap Khatibul Umam dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat ( 8/3/2019).

Karena itulah atas nama demokrasi dan kebebasan berekspresi, politisi Partai Demokrat ini meminta Polri untuk melepas dan menghentikan proses penyidikan terhadap Robertus.

"Tindakan Polri telah melampaui batas dan menciderai iklim demokrasi di Indonesia, semua pihak harus merawat demokrasi kita ini," katanya.

Legislator itu pun menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberi perhatian atas tindakan Polri yang kerap reaktif dan menimbulkan kegaduhan terlebih menjelang menjelang Pemilu 2019 ini. Menurut Khatibul, situasi ini justru membuat ketidaknyamanan dalam kehidupan warga negara.

Robertus sebelumnya  ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari, dan langsung digelandang oleh Polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri dari kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Robertus diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper