Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mengkhawatirkan pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak bisa mencoblos akibat kekurangan kertas suara.
Menurutnya, potensi pemilih tidak bisa mencoblos itu terutama untuk pemilihan presiden. Pasalnya, besar kemungkinan mereka yang masuk dalam DPTb melebihi dua persen atau cadangan kertas suara yang disediakan di setiap TPS.
"Saya prediksi akan membludak adalah kertas suara untuk pemilihan presiden di daerah tertentu khususnya di kota-kota besar," kata Herman.
Dia mendesak KPU untuk mengantisipasi kurangnya surat suara tersebut.
Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang. Jumlah itu tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU pun memperkirakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
"KPU kan memiliki instrumen sampai tingkat bawah, harusnya dipastikan secara cermat berapa kebutuhan secara real," kata Herman kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Kalau aturan pemilu diterapkan maka KPU menemui kendala lantaran aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan produksi surat suara hanya bisa ditambah dua persen surat suara cadangan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiap TPS.