Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Segera Susun Aturan Cuti Presiden Jelang Pilpres 2019

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menyusun aturan soal mekanisme cuti bagi presiden petahana setelah pemerintah mengelarkan Peraturan Pmerintah (PP) mengenai mekanisme cuti tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, memeriksa kotak suara yang terbuat dari karton tebal kedap air di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (17/12/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, memeriksa kotak suara yang terbuat dari karton tebal kedap air di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (17/12/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menyusun aturan soal mekanisme cuti bagi presiden petahana setelah pemerintah mengelarkan Peraturan Pmerintah (PP) mengenai mekanisme cuti tersebut.

Menurut Wahyu, mekanisme cuti bagi capres petahana akan diatur lebih rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) setelah komisi itu sepakat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR untuk mewajibkan capres petahana mengambil cuti jika ingin berkampanye pada hari kerja.

Wahyu menuturkan , PP tersebut akan disinkronisasi untuk memperbaharui isi PKPU terutama mengenai kampanye. Sebelumnya KPU mengelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR.

Lebih jauh Wahyu menjelaskan bahwa melalui Peraturan KPU nantinya, presiden yang menjadi capres petahana dapat mengatur jadwal kampanyenya secara fleksibel. Misalnya, capres petahana dapat mengambil cuti hanya dalam hitungan jam.

“Apabila hanya ingin berkampanye selama empat jam maka capres petahana boleh mengambil cuti hanya selama empat jam dan lanjut bekerja sebagai presiden,” ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Presiden juga memiliki fleksibilitas dalam meentukan kapan mau cuti, misalnya dalam satu hari pada hari Rabu dan akan digunakan selama dua jam misalnya, ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa fleksibilitas yang dimiliki capres petahana dalam mengambil cuti tidak lepas dari jabatannya sebagai seorang presiden.

Wahyu juga mengatakan bahwa aturan cuti bagi capres petahana tidak dapat disamakan dengan calon kepala daerah petahana. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti sepanjang masa kampanye dan menanggalkan jabatannya untuk sementara.

"Kalau pakai analogi pilkada enggak nyambung. Karena analogi kepala daerah dengan kepala negara berbeda. Tidak ada satu detik pun kepala negara itu berubah," kata Wahyu.

Mengenai jadwal cuti kampanye, Wahyu mengatakan bahwa presiden tidak meminta izin kepada KPU, melainkan hanya memberitahu. Pemberitahuan jadwal cuti kampanye capres petahana diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada KPU.

“Namun hal itu tidak berlaku jika capres petahana ingin cuti di hari libur nasional dan akhir pekan,” ujar Wahyu.

Hanya saja mengenai fasilitas pesawat kepresidenan, Wahyu belum mau menjawab. Dia mengaku masih menunggu pemerintah khususnya Kemendagri selesai membuat PP yang akan dijadikan acuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper