Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Meikarta: Setelah Neneng Cs, KPK Sasar Anggota DPRD Bekasi?

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan penerimaan lain terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan penerimaan lain terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Hal itu dilakukan menyusul pembacaan surat dakwaan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan lainnya tidak sama sekali menyinggung penerimaan untuk anggota DPRD Bekasi. Padahal, KPK sebelumnya menyebut adanya aliran dana dan penerimaan fasilitas jalan-jalan untuk para legislator.

"Untuk dugaan aliran dana, memang kami mengidentifikasi tidak hanya terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Ada dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/2/2019).

Namun demikian, Febri menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu tidak berhenti mengusut pada sejumlah pihak yang sudah terjerat. Pihaknya berjanji bakal mengembangkan kasus tersebut sesuai fakta persidangan.

"KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini. Yang lain akan tetap kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut," ujar Febri.

Menurut Febri, memang dalam dakwaan Neneng Hasanah dan lainnya tidak tercantum rincian dari dugaan penerimaan aliran dana untuk anggota DPRD Bekasi. Dalam konteks dakwaan tersebut, fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan Meikarta.

Sementara terhadap dugaan penerimaan fasilitas atau uang oleh anggota DPRD adalah adanya keinginan atau upaya guna melakukan perubahan peraturan tata ruang untuk proyek tersebut yang berada dalam kewenangan DPRD.

Sampai saat ini, lanjut dia, KPK juga belum dapat memberi informasi apakah ada penyelidikan baru soal penerimaan aliran dana dan fasilitas jalan-jalan ke Pattaya, Thailand, oleh sejumlah anggota DPRD dan keluarganya. Tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut bakal menjadi rangkaian dalam pusaran kasus Meikarta.

"Jadi nanti kalau ada perkembangan yang lebih signifikan, bisa kami sampaikan,"ujar Febri.

Dari Meikarta?

Dalam pusaran ini, KPK sebelumnya telah mengidentifikasi 20 orang lebih anggota DPRD Bekasi yang diduga mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Pattaya, Thailand, selama 3 hari 2 malam terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Hal itu terungkap dengan bukti-bukti yang telah dimiliki KPK seiring pemeriksaan secara intens terhadap anggota dewan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Febri mengatakan bahwa pelesiran anggota DPRD beserta keluarganya ke Thailand tersebut dilakukan pada medio 2018 dengan menggunakan jasa biro perjalanan. 

Hal itu juga diakui Neneng Hasanah saat bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro pada Senin (14/2/2019) lalu.

Neneng Hasanah menyebut aliran dana yang diberikan kepada anggota DPRD dari pemerintah kabupaten untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Uang itu menurutnya diserahkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi yang telah menjadi terdakwa.

Menurut Neneng dalam persidangan kala itu, mereka juga difasilitasi Meikarta untuk jalan-jalan ke Thailand.

"Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta," ujar Neneng dalam kesaksiannya, dikutip Antara.

Neneng mengatakan, pemberian uang tersebut untuk membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahasan itu soal revisi RDTR yakni mengubah kawasan industri menjadi permukiman.

Kendati demikian, Neneng Hasanah mengaku tidak tahu berapa nominal yang diberikan Neneng Rahmi kepada anggota DPRD Bekasi tersebut.

Di sisi lain, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan dengan total senilai Rp180juta terkait perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper