Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang perdana Ratna Sarumpaet, tersangka perkara penyebaran hoaks, dijadwalkan digelar pada pekan depan.
"Sidang perdana pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur seperti dilansir Tempo, Jumat (22/2).
Dia mengatakan majelis hakim dalam persidangan itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Joni dan dua hakim anggota, yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, serta Las Maria Siregar.
Perkara peredaran hoaks ini berawal dari foto Ratna yang beredar di media sosial dengan wajah babak belur. Kepada anak dan kerabatnya, dia awalnya mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal ketika berada di Bandung pada akhir September 2018.
Namun, polisi kemudian mengungkap bahwa wajah lebam Ratna bukan disebabkan penganiayaan melainkan efek dari operasi sedot lemak. Polisi kemudian menangkap Ratna di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada 4 Oktober 2018, saat dia hendak terbang ke Santiago, Chile.
Ratna pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).