Bisnis.com, JAKARTA -- Pertengahan Januari lalu, peringatan diberikan kepada masyarakat Bangkok, Thailand oleh Perdana Menteri Prayuth Chan-Ocha. Warga di Bangkok diimbau tetap berada di dalam rumah karena tingkat polusi ibu kota Thailand itu mencapai tingkat bahaya.
Dilansir Bloomberg, Indeks Kualitas Udara (IKU) Bangkok sempat mencapai level 182 pada 14 Januari 2019. Angka itu tergolong tinggi, apalagi jika dibandingkan dengan kualitas udara kota-kota besar lain seperti New Delhi, Beijing, dan Belgrade.
Kualitas udara di Bangkok masih dalam kondisi tidak aman saat ini. Situs Airvisual menunjukkan, Kamis (21/2/2019), kualitas udara di Bangkok ada di level 80, atau di atas ambang normal yang sebesar 50.
Tingkat pencemaran udara di Bangkok memunculkan pertanyaan sendiri bagi warga Indonesia, khususnya yang tinggal di ibu kota DKI Jakarta. Apalagi, Bangkok dan Jakarta sama-sama berada di kawasan Asia Tenggara dan kota utama bagi Thailand serta Indonesia.
Polusi udara parah melanda Bangkok, Thailand, Kamis (8/2/2018)./Reuters-Athit Perawongmetha
Baca Juga
Jika berdasarkan situs yang sama, IKU di Jakarta berada pada kisaran sama dengan Bangkok. Tetapi, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat ihwal angka pasti IKU DKI Jakarta.
Catatan mengenai kualitas udara ibu kota sebenarnya dimiliki Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Mereka setiap hari mencatat IKU ibu kota berdasarkan hasil pemantauan lima Stasiun Pengukuran Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di seluruh kota administrasi di DKI Jakarta.
Data IKU biasanya dirilis setiap tahun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengukuran kualitas udara masing-masing provinsi dipublikasikan bersama Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan.
Semua data itu dirangkum dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahunan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta E. P. Fitratunnisa mengatakan penghitungan IKU ibu kota sepanjang 2018 sebenarnya sudah selesai dilakukan. Tetapi, publikasi IKU belum dilakukan ke publik lantaran masih banyak provinsi di luar Jakarta yang belum memberikan elemen-elemen IKLH ke Kementerian LHK.
“Untuk publikasi, saya memang sampai hari ini belum berani melapor ke Pak Gubernur. Kenapa? Karena perlu validasi dari KLHK. Jadi kemarin kami sudah undang KLHK dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk verifikasi data kami sudah oke atau belum. KLHK melihat data sudah firm, tapi karena semua provinsi belum siap jadi masih menunggu,” ujar Fitri kepada Bisnis, Kamis (21/2).
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan Jenderal Gatot Subroto kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (10/4/2018)./Antara-Aprillio Akbar
Kualitas Udara Jakarta
Berdasarkan data dan perhitungan yang sudah dilakukan, IKU di Jakarta sepanjang 2018 berada di level 66,57. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 53,50.
Angka itu didapat dari pengukuran kualitas udara rutin yang dilakukan lima SPKU atau kerap juga disebut Air Quality Monitoring System (AQMS). Hasil pemantauan AQMS tahunan digabung dengan metode passive sampler yang digunakan KLHK.
Setelah digabung, penghitungan dilakukan menggunakan modul yang dimiliki KLHK. Hasilnya keluarlah angka IKU tahunan tersebut.
“Tidak semua provinsi punya AQMS. Artinya, metode yang digunakan DKI dan kota-kota yang memiliki AQMS itu tidak bisa secara pure menentukan IKU. Jadi, semua provinsi di Indonesia akhirnya menghitung dengan data-data dari passive sampler yang dilakukan KLHK,” terang Fitri.
Dalam mengukur IKU, parameter yang digunakan adalah jumlah kandungan sulfur oksida (S0x) dan nitrogen oksida (NOx) pada udara sebuah daerah. Dua unsur kimia itu banyak diproduksi kendaraan bermotor, pabrik, serta pembakaran kayu dan arang.
Dia menyatakan sebelum 2018, IKU di ibu kota dihitung berdasarkan data kualitas udara lima kota administrasi saja. Namun, pada 2018, perhitungan juga melibatkan kualitas udara di Kepulauan Seribu.
Tambahan wilayah Kepulauan Seribu itu diyakini menyebabkan naiknya IKU ibu kota. Meski naik, kualitas udara di DKI Jakarta masih jauh di bawah rata-rata nasional.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago menyebutkan dalam skala nasional, IKU rata-rata sepanjang 2018 berada di kisaran 84. Angka itu jauh di atas IKU DKI Jakarta yang hanya 66,57.
Sementara itu, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengemukakan bahwa pada 2016-2018, parameter pencemar udara yaitu PM2,5 di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan selalu menunjukkan angka di atas Baku Mutu Udara Daerah (BMUAD) Jakarta.
Adapun standar tahunan nasional dan World Health Organization (WHO) masing-masing 15 ug/m3 dan 10 ug/m3. Namun, konsentrasi PM tahunan sebesar 42,2 ug/m3 dan 37,5 ug/m3.
Seorang atlet sepeda BMX beratraksi di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/9/2016)./ANTARA-Widodo S. Jusuf
Mengatasi Pencemaran Udara di Perkotaan
Berdasarkan catatan Bisnis, ahli pencemaran udara dan lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Raden Driejana menilai Jakarta memerlukan percepatan pemulihan kualitas udara. Hal ini dilakukan lewat perbaikan kebijakan pemerintah berupa pengendalian dan reduksi emisi, mengingat Jakarta adalah kota yang sangat hidup dan dinamis.
Pemerintah disebut mesti konsisten dalam membangun infrastruktur umum dan meningkatkan kenyamanan di setiap fasilitas umum yang dibangun.
Dia melanjutkan jika tidak ada tindakan, terutama dari pemerintah, dalam memperbaiki kebijakan maka perubahan kualitas udara di Jakarta tak akan signifikan. Pencemaran udara justru akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan gaya hidup yang tidak ramah lingkungan.
"Kira-kira butuh waktu lima tahun untuk melihat perubahan yang signifikan dengan perbaikan lifestyle," jelas Raden.
KLHK mengungkapkan sumber terjadinya pencemaran udara di kota-kota besar umumnya karena pemakaian kendaraan bermotor yang terlalu banyak. Oleh karena itu, untuk menaikkan kualitas udara suatu kota harus ada perubahan cara masyarakat menggunakan moda transportasi.
“Masyarakat harus memperpendek perjalanan. Maksudnya, merancang orang agar mau jalan kaki. Itu dengan cara apa? Ya pedestriannya disediakan bagus, kemudian tidak boleh ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) atau parkir mobil dan motor,” tuturnya kepada Bisnis.
KLHK juga menganggap ketersediaan moda transportasi massal bisa menaikkan kualitas udara di suatu wilayah. Syaratnya, warga di wilayah terkait harus didorong untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum.
Kebijakan ganjil genap, yang diberlakukan sejak tahun lalu, juga disebut-sebut dapat berdampak positif terhadap kualitas udara di Jakarta. Pada September 2018, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim gas CO2 bisa ditekan hingga 28%, padahal targetnya sekitar 20%.
Menurut Dasrul, umumnya kualitas udara di ibu kota membaik pada periode November hingga Maret setiap tahun. Salah satu penyebabnya karena musim hujan tiba di periode tersebut.
Adapun penurunan kualitas udara di DKI Jakarta kerap terjadi pada akhir April hingga Oktober. Hasil pemantauan kualitas udara dua musim itu menentukan hasil akhir IKU di ibu kota.
Sejumlah gedung bertingkat berada di antara Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Strategi untuk meningkatkan kualitas udara di ibu kota juga dimiliki Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Fitri menyampaikan saat ini, pihaknya sedang menyusun strategi atau rencana aksi untuk mengendalikan pencemaran dan memulihkan kualitas udara di Jakarta.
“Kami mau identifikasi dulu. Pertama, daftar panjang isu pencemaran udara apa. Kemudian, kita persempit jadi isu pokoknya apa saja. Untuk itu, harus disepakati bersama semua stakeholder,” paparnya.
Selama ini, DKI Jakarta disebut belum memiliki rencana aksi untuk mengatasi pencemaran udara. Sejumlah aturan untuk menekan pencemaran dikeluarkan hanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Turunan dari Perda itu juga sudah banyak, beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) misalnya Pergub uji emisi, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Kemudian, Pergub penggunaan bahan bakar ramah lingkungan. Kemudian, di teman-teman kehutanan ada soal Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tambah Fitri.