Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Kemenhub dan Kemenag Paling Banyak Miliki PNS Diduga Terlibat Korupsi

Kementerian Perhubungan  disebut Indonesia Corruption Watch paling banyak memiliki pegawai negeri sipil yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.  Posisi Kemenhub disusul oleh Kementerian Agama.
Spanduk bahaya laten korupsi. Kemenhub dan Kemenag disebut paling banyak miliki PNS diduga terlibat korupsi/Ilustrasi
Spanduk bahaya laten korupsi. Kemenhub dan Kemenag disebut paling banyak miliki PNS diduga terlibat korupsi/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan  disebut Indonesia Corruption Watch paling banyak memiliki pegawai negeri sipil yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.  Posisi Kemenhub disusul oleh Kementerian Agama.

Disebutkan ICW di Kemenhub tercatat ada 16 PNS yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, sedangkan di Kementerian Agama terdapat 14 PNS.

Kepala Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan PNS yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi tersebut sampai saat ini masih menikmati gaji dari negara. Mereka belum dipecat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama, PNS diduga terlibat korupsi juga tercatat ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang masing-masing tercatat memiliki 9 PNS.

"Kami memiliki data terkait adanya PNS yang diduga terlibat kasus korupsi di setiap kementerian. Harus kami akui, paling banyak PNS korupsi tersebut ada 16 orang di Kementerian Perhubungan, disusul oleh Kementerian Agama 14 orang dan Kementerian PUPR 9 orang serta Kemenristekdikti 9 orang," tutur Wana, Rabu (20/2/2019).

Menurutnya, ICW akan mendesak pimpinan seluruh kementerian negara untuk memperhatikan hal itu dan segera memecat sekaligus memblokir rekening PNS dimaksud agar tidak bisa lagi menerima gaji dari negara. Wana menilai bahwa negara selama ini banyak dirugikan oleh PNS koruptor tersebut.

"Kalau sudah dipecat dan diblokir rekeningnya nanti kan PNS koruptor ini tidak bisa menerima pensiun lagi. Pemecatan ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi uang negara yang lari ke PNS koruptor," kata Wana.

Berikut data Lembaga/Kementerian yang memiliki PNS diduga terlibat kasus korupsi, dengan jumlah total ada 98 PNS:

1. Kementerian Perhubungan (16 PNS)
2. Kementerian Agama (14 PNS)
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (9 PNS)
4. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (9 PNS)
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (8 PNS)
6. Kementerian Keuangan (6 PNS)
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (5 PNS)
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika (4 PNS)
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (3 PNS)
10. Kementerian Pertahanan (3 PNS)
11. Kementerian Pertanian (3 PNS)
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2 PNS)
13. Kementerian Tenaga Kerja (1 PNS)
14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (1 PNS)
15. Kementerian Kesehatan (1 PNS)
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga (1 PNS)
17. Kementerian Perindustrian (1 PNS)
18. Mahkamah Agung (5 PNS)
19. Badan Narkotika Nasional (1 PNS)
20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (1 PNS)
21. Badan Pusat Statistik (1 PNS)
22. Setjen Komisi Pemilihan Umum (3 PNS).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper