Bisnis.com,JAKARTA - Koalisi masyarakat menggelar petisi penolakan penempatan anggota TNI dalam lembaga sipil, yang terdiri dari beragam organisasi maupun perorangan.
Beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Sementara itu, individu yang juga turut tergabung dalam koalisi tersebut seperti Frans Magnis Suseno, Mochtar Pabottingi, Syamsuddin Haris, Suciwati dan Bivitri Susanti.
Dalam pengantar petisi, koalisi menyatakan bahwa penataan organisasi militer perlu didasarkan pada pertimbangan dinamika lingkungan strategis untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam menghadapai ancaman dengan tetap berpijak pada fungsi sebagai alat pertahanan dan mempertimbangkan aspek anggaran.
“Penataan organisasi TNI juga harus mempertimbangkan aspek reformasi TNI, sehingga tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI itu sendiri,” ujar pernyatan resmi koalisi, Sabtu (16/2/2019).
Mereka menilai rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil melalui revisi UU TNI tidak tepat. Penempatan anggota TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwi fungsi ABRI berupa fungsi sosial-politik yang sudah dihapus sejak reformasi. Hal ini tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis.
“Kami menilai penataan organisasi dan personel TNI yang penting untuk dipikirkan adalah terkait dengan penataan promosi dan jabatan yang berbasis pada kompetensi (merit system). Selain itu, perlu untuk melanjutkan program zero growth di dalam mengatasi kesenjangan antar perekrutan dengan struktur dan jabatan yang dimiliki TNI. Perekrutan personel TNI perlu menyesuaikan dengan jumlah personel yang pensiun,” urai koalisi lebih lanjut.
Karena itu, koalisi mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar tidak mendukung agenda restrukturisasi dan reorganisasi yang bertentangan dengan reformasi TNI, yakni penempatan militer aktif di jabatan sipil yang tidak diatur dalam UU TNI.
Hingga Sabtu (16/2/2019) malam, petisi bertajuk Tolak Kembalinya Dwi-Fungsi ABRI melalui Penempatan TNI di Lembaga Sipil ini telah ditandantangani oleh hampir 100 orang.