Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons kontroversi mengenai dugaan terlibatnya anak dalam kampanye pada masa pemilu.
Kontroversi tersebut adalah turut sertanya Jan Ethes yang dikaitkan dengan paslon capres 01 dan kegiatan jalan sehat Roemah Joeang yang diduga menyalahgunakan anak dengan atribut capres 02.
Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya belum mencapai kesimpulan apakah ada unsur penyalahgunaan anak atau tidak pada kontroversi tersebut. “Pada akhirnya Bawaslu yang akan memutuskan apakah ada pelanggaran penyalahgunaan anak atau tidak, itu kewenangan Bawaslu,” katanya kepada sejumlah media pada Jumat (15/2/2019).
Dia mengatakan KPAI menghormati kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal ini. Akan tetapi, KPAI menegaskan agar perlindungan anak harus dipastikan khususnya dalam pemilu.
“Tantangan berat kita adalah bagaimana memastikan anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik dan memastikan seluruh calon anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat, dan juga pemilihan presiden,” kata Susanto.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan komunikasi terkait perlindungan anak dalam pemilu. Pada 23 Juli 2018, KPAI telah mengundang partai-partai politik untuk menandatangani komitmen.
Dengan penandatangan komitmen tersebut seluruh partai politik berjanji untuk tidak menyalahgunakan anak dalam pemilu. Mereka juga berkomitmen untuk mendorong kebijakan dan program perlindungan anak.
KPAI juga telah memberikan masukan dan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini. Juga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani dugaan pelibatan anak dalam pemilu.
Tak hanya itu, KPAI telah mengundang kedua tim pemenangan atau tim sukses calon presiden 01 dan 02 untuk bersepakat dan berkomitmen tidak menyalaghgunakan anak dalam kegiatan politik.
UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 dinyatakan jelas bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Dengan demikian mengikutsertakan anak di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.