Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Surakarta menunjuk 4 Jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif. Penunjukan jaksa peneliti dilakukan setelah Kejari Surakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan bahwa SPDP dengan Nomor:
SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim sudah diterima Kejaksaan Negeri Surakarta pada 4 Februari 2019. Menurut Mukri, setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan Negeri Surakarta langsung menunjuk 4 Jaksa peneliti untuk mengikuti seluruh penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Jawa Tengah hingga dilakukan pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke Kejaksaan.
"SPDP dengan nama tersangka SM (Slamet Ma'arif) sudah diterima Kejaksaan Negeri Surakarta. Lalu 4 Jaksa sudah ditugaskan untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Jawa Tengah," tuturnya, Jumat (15/2/2019).
Mukri menjelaskan bahwa Slamet Ma'arif disangka melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Kepolisian Resor Kota Surakarta, pada tanggal 4 Februari 2019.
"Namun saat ini Kejaksaan Negeri Surakarta masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Polres Kota Surakarta," kata Mukri.
Slamet Ma'arif selama ini dikenal sebagai Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212. Slamet Ma'arif juga menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno.
Baca Juga
Slamet diduga berkampanye membahas 2019 Ganti Presiden saat berceramah pada acara tablig akbar 212 di Bundaran Gladak, Solo, Januari 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta menindaklanjuti ceramah Slamet. Rapat koordinasi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye.
Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan ada indikasi kuat pelanggaran pemilu dalam orasi yang disampaikan Slamet. "Selain itu juga ada mens rea atau niat," kata Poppy. Masalah ini lalu diserahkan ke Polresta Surakarta.
Pada Selasa, 22 Januari 2019 seusai diperiksa Bawaslu Solo, Slamet mengaku belum menerima surat penunjukan sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno. Slamet mengatakan Bawaslu juga memperlihatkan Surat Keputusan kepengurusan BPN, tetapi dia mengaku baru pertama kali melihat surat itu.