Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai aneh status tersangka terhadap Slamet Ma'arif hanya karena menyampaikan ceramah di acara tablig akbar pada acara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya 13 Januari lalu.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa dalam ceramahnya Slamet tidak mengajak jemaah untuk memilih capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurutnya, Slamet juga tidak menyampaikan visi-misi paslon ataupun bentuk kampanye lainnya.
Karena itu dia memastikan akan total membela Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Andre, penetapan tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah, terhadap Slamet Ma'arif itu sangat janggal.
"BPN akan membela Pak Slamet Ma'arif. Direktorat Hukum dan Advokasi kami akan jadi garda terdepam untuk membela habis-habisan Pak Slamet Ma'arif. Karena bagi kami, penetapan beliau sangat janggal," katanya Senin (11/2/2019).
Baca Juga
Andre mempertanyakan dimana letak salahnya Slamet.
Dia membandingkan sejumlah kasus kepala daerah yang terang-terangan menyampaikan dukungan kepada paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
“Anehnya, para kepala daerah tersebut justru tidak diproses hukum. Kita lihat bupati-bupati, wali kota, gubernur, deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma'ruf aman-aman saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Slamet ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019